Fungsi Koperasi

4.    Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat ada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomiaan rakyat dan mewujudkan usaha koperasi yang dilakukan secara bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pendekatan pada koperasi

Analisis jurnal peneltian mengenai kasus pemasaran global kompilasi hasil penelitian e-marketing

Manajemen Pemasaran Global (PT.Indofood)