3. Makalah Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
PANDANGAN UMUM
Di era
globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuan
perekonomiannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan
menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang
relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi
dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian
anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan
mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan
perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Pertumbuhan
koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah
konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan
pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang
cenderung liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh
lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting adalah dimana
koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan pelayanan
kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan hidup anggota
menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi, diperlukannya
kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai fungsi-fungsi dari
unsur-unsur tersebut.
1.2.
PENGERTIAN KOPERASI
a)
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b)
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c)
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
* Dr. Fay (
1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
* R.M Margono
Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
* Prof. R.S.
Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki
dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
1.3.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela,
b.
Pengelolaan
yang demokratis,
c.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
d.
Kebebasan
dan otonomi,
e.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasama
antar koperasi
1.4.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Di dalam UU
No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam
Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan
anggaran dasar
·
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·
Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
2. Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa
jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas.
Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang
diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari
pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
1.5.
PERAN DAN FUNGSI KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peran dan fungsi koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
3.
Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
4.
Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
5.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6.
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
7.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
1)
Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2)
Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
3)
Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
4)
Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1)
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2)
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
LANDASAN KOPERASI
Landasan Koperasi Indonesia
Pendirian
koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas
landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.
1.
Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan
koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita -
citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di
Indonesia.
2.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat
(1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi
adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
3.
Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap
anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi
yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk
maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4.
Landasan
Operasional
5.
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan
tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No.
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2).
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
2.2.
JENIS DAN TINGKATAN KOPERASI
1.
Jenis-jenis
koperasi antara lain :
a.
Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
b.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi unit desa ini
berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah
merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga
ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau
disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2
Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah
menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai
kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
c.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung
dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
d.
Koperasi pertanian (Koperta) adalah
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah,
atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang
berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
e.
Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta
bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
f.
Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya
yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
g.
Koperasi kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
h.
Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam
soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
2. Tingkatan koperasi adalah sebagai
berikut:
a.
Koperasi Primer:
Primary Society (Koperasi Primer) sekurang-kurangnya
dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual) yang masing-masing
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
mampu untuk
melakukan tindakan hukum,
2.
menerima landasan
idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3.
sanggup dan
bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana
tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan koperasi lainnya.
Daerah kerja Koperasi Primer
terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat
bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).
Dengan demikian merupakan suatu
pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang sejenis atau yang
sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang sejenis dalam satu
daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat menimbulkan beberapa kesulitan
(dampak negatif), antara lain:
1)
Dapat
menimbulkan persaingan yang akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
2)
Dapat
menimbulkan terpecah-pecahnya potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam
satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak
akan mungkin tercapai.
b.
Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang
tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang
terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
1)
Sekurang-kurangnya
5 Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat
Koperasi. Dalam satu kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
2)
Sekurang-kurangnya
3 Pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
3)
Sekurang-kurangnya
3 Gabungan Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.
2.3.
SUMBER MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a.
Modal Sendiri
1)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh
diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib
modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
3)
Simpanan Sukarela adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4)
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi
usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian
dapat dimanfaatkan sebagai modal.
5)
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi
tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.
Modal pinjaman
1)
Anggota Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)
Koperasi lainnya dan atau anggotanya Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3)
Bank dan lembaga keuangan lainnya Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
4)
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)
Sumber lain yang sah; Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6)
Modal penyertaan (diatur dengan PP); Modal penyertaan adalah modal yang
berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota
(seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam
upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.4.
LAPANGAN USAHA KOPERASI
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992 yaitu :
1)
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
4)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari
dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan koperasi.
6)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
2.5.
PENGELOLA KOPERASI
Manajer
(Pengelola Usaha)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas
Pengelola :
1)
Melaksanakan
usaha koperasi.
2)
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3)
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4)
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5)
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
2.6.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Di dalam
koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
*
Menghadiri
rapat anggota
*
Membayar
iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
*
Mematuhi AD
dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
*
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
*
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
*
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi
antara lain sebagai berikut:
*
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
*
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
*
Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
*
Memilih
pengurus dan pengawas.
*
Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
*
Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2.7.
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
a)
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b)
SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1)
SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2)
Bagian
(persentase) SHU anggota
3)
Total
simpanan seluruh anggota
4)
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)
Jumlah
simpanan per anggota
6)
Omzet atau volume
usaha per anggota
7)
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
* SHU : sisa hasil usaha
* JUA : jasa usaha anggota
* JMA : jasa modal sendiri
* Tms : total modal sendiri
* Va : volume anggota
* Vak : volume usaha total kepuasan
* Sa : jumlah simpanan anggota
2.8.
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
a.
Pendirian
Koperasi
Adapun Syarat pendirian koperasi adalah :
1) Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3) Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4) Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1) Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2) Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya.
Rapat
Pendirian :Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya
Prosedur permohonan pengesahan :
1) Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2) Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
3) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
4) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
5) Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
b.
Pembubaran
Koperasi
Cara
Pembubaran Koperasi Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal
46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1)
Kepututsan
rapat anggota
Pembubaran
Koperasi Berdasarkan Rapat Anggota Pemberitahuan secara tertulis tentang
keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
a)
Nama dan
alamat dari penyelesai
b)
Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan
sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada
penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
a)
Petikan
berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat
anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
b)
Akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
c)
Daftar hadir
yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
d)
Berita acara
penyelesaian pembubaran
2)
Keputusan
pemerintah
Pembubaran
Koperasi Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pembubaran koperasi pejabat koperasi
ini harus berdasarkan alasan – alasan tertentu , yaitu :
a)
Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
b)
Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
c)
Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .
Penyelesaian Berdasarkan ketentuan
pasal 54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban sebagai berikut :
a)
Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
b)
Mengumpulkan
segala keterangan perilaku
c)
Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
d)
Memperoleh ,
memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas
e)
Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran
hutang liannya
f)
Menggunakan
sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g)
Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h)
Membuat
berita acara penyelesaian
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Badan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi
yang pada dasarnya berasaskan
kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama
diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan
bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Koperasi bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam
dan usaha perdagangan. Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja
akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Koperasi sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang
bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak,
berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
3.2.
SARAN
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam.
Dengan keadaan yang sedemikian rupa, secara logika seharusnya perlu adanya
pengembangan lebih luas untuk pertumbuhan koperasi-koperasi yang berlandaskan
syari’at islam karena cara kerja koperasi tersebut yang tidak hanya
mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, tapi juga mengedepankan
aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada
kenyataannya, kebanyakan koperasi yang tersebar luas diantara penduduk beragama
islam adalah koperasi konvensional yang selalu memberikan bunga pada setiap
anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari kegiatannya. Sementara menurut
ajaran agama islam, kegiatan seperti yang telah disebutkan adalah kegiatan yang
tidak diperbolehkan atau kegiatan yang bersifat haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar