Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST (HUBUNGAN DENGAN NEGARA RI)

1. PENDAHULUAN Latar Belakang Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasai akses orang asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negaramempunyai sistem hokum, peraturan, dan tradisi tersendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalm sebuah negara. Ada peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang, dan pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat standard dan peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah. Makalah ini meninjau perkembangan hokum internasional agar para pengusaha dapat mengetahui cara yang efektif untuk memasuki pasar pada suatu negara tertentu. 2. TEORI A. Hukum internasional merupakan

LINGKUNGAN SOSIAL BUDAYA DAN ASPEK-ASPEKNYA BERSERTA CONTOH KASUS

BAB I A. PENDAHULUAN Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan lingkungan hidupnya. Pada mulanya, manusia mencoba mengenal lingkungan hidupnya, kemudian barulah manusia berusaha menyesuaikan dirinya. Maka dari itu manusia telah berusaha pula mengubah lingkungan hidupnya demi kebutuhan dan kesejahteraan. Manusia dan lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial budaya, merupakan sebuah sistem yang saling terkait satu sama lain. Manusia dalam menjalani kehidupannya tidak akan terlepas dari pengaruh sosial, budaya, dan lingkungan alam dan semuanya itu membangun pola pikir atau ide setiap manusia terhadap keberadaannya dalam lingkungan yang melingkupinya. Setiap manusia harus memiliki pengetahuan tentang lingkungan tempatnya berada, memiliki kekuatan untuk memberdayakan lingkungan di sekitarnya, dan mampu mengubah, bahkan tak jarang merusak lingkungan Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan dan perkembangan perilaku individ