LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST (HUBUNGAN DENGAN NEGARA RI)
1. PENDAHULUAN Latar Belakang Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasai akses orang asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negaramempunyai sistem hokum, peraturan, dan tradisi tersendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalm sebuah negara. Ada peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang, dan pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat standard dan peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah. Makalah ini meninjau perkembangan hokum internasional agar para pengusaha dapat mengetahui cara yang efektif untuk memasuki pasar pada suatu negara tertentu. 2. TEORI A. Hukum internasional merupakan