LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST (HUBUNGAN DENGAN NEGARA RI)

1. PENDAHULUAN
Latar Belakang Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasai akses orang
asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negaramempunyai sistem hokum, peraturan, dan tradisi
tersendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasar global untuk mengarahkan
pada peluang pasar dalm sebuah negara. Ada peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai
barang, uang, orang, dan pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat standard dan
peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping peraturan yang
menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi
sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan
selalu berubah. Makalah ini meninjau perkembangan hokum internasional agar para pengusaha dapat
mengetahui cara yang efektif untuk memasuki pasar pada suatu negara tertentu.

2. TEORI
A. Hukum internasional merupakan peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang mengikat oleh
berbagai Negara dan bangsa.
B. Negara Kebangsaan dan kedaulatanKedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara
tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini
ditempatkan menurut dua kriteria penting:
a. Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
b. Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang
diperintahatau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik
demokrasiberorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran.
Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri
termasukmenjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi
Negarasendiri.
-Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang
penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai
hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat
menggunakanpengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili
kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
-Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas
warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan
internasional harusmenjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum
yang berlaku. 3. Pemecahan konflik, penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilanSetiap negara
memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum negarayang digunakan

disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya hal tersebut cukupkompleks
karena berbagia perbedan mulai dari bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.

3. ANALISIS
4. Isu bisnis yang relevan Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
a. Pendirian
Dengan kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga
negaralain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.
b. Paten dan merek dagang
Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi
setiapperusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat
mereka inginberdagang.
c. Perlindungan diri Proses
Pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaan
internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum
internasional hanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan
dan usaha dariorganisasi ekonomi internasional
d. Pajak
Pajak apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara.
Tidak adahukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan pajak atas perusahaan
yang melukan12bisnis melintasi batas-batas nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak
di berbagai negaratidak dapat dihindarkan.
e. Penyitaan: mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan atau
investor dariharta kekayaan, dengan memberikan kompensasi. Jika kompensasi tidak diberikan, maka
tindakan ini disebutkonfiskasi. Kebanyakan yang melakukan penyitaan adalah negara komunis.5.
Memberi lisensi: Pertimbangan meliputi analisa aset kepemilikan, harga aset yang akan diberi lisensi,
pengaturan luasteritori penerima lisensi, bidang penggunaan produk atau pengolahan, dan berbagai
unsur lainnya. Haltersebut membutuhkan persetujuan dan kesepakatan bersama.6. Anti trustUndang-
undang antitrust (anti monopoli) berfungsi untuk melawan praktik bisnis terbatas di berbagainegara.
Praktik bisnis terbatas meliputi penetapan harga, membatasi produksi, alokasi pasar,
pengekanganteknologi, atau berbagai skema lain yang diberlakukan dengan tujuan khusus
untuk menghindaripersaingan.7. Lembaga pengatur: Berbentuk organisasi ekonomi internasional, yang
mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impordan ekspor, praktik perdagangan, pemberian
label, pengaturan makanan dan obat, kondisi tenaga kerja,tawar menawar kolektif, isi iklan, praktik
persaingan, dan lainnya.

4. REFERENSI

https://dokumen.tips/documents/lingkungan-legal-dan-peraturan.html
http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pendekatan pada koperasi

Manajemen Pemasaran Global (PT.Indofood)

2. Makalah Koperasi Simpan Pinjam