Fungsi Koperasi
4. Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yaitu
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat ada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial, koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomiaan rakyat dan
mewujudkan usaha koperasi yang dilakukan secara bersama.
Komentar
Posting Komentar