Pengertian Koperasi

3.PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pendekatan pada koperasi

Manajemen Pemasaran Global (PT.Indofood)

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST (HUBUNGAN DENGAN NEGARA RI)