Tujuan Koperasi
2. Tujuan
Koperasi
Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sudah tidak asing mendengar
kata koperasi, karena biasanya setiap lembaga baik swasta ataupun pemerintah
memiliki koperasi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Koperasi merupakan bentuk gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata cooperate, co
mempunyai arti bersama dan operate mempunyai arti bekerja atau berkarya. Jadi
koperasi dapat diartikan kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang
bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong royong untuk
mewujudkan kemakmuran bersama.
Koperasi didirikan tanggal 12 Juli 1960 pertama kali koperasi
diperkenalkan oleh Moh. Hatta jadi setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai
hari koperasi. Pandangan khusus Negara Indonesia tentang perekonomian termuat
dalam UUD 1945 Bab XIV pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan berperan dalam dalam
membangun tatanan perekonomian nasional.
Komentar
Posting Komentar