Pelanggaran Etika Bisnis


 Beranda  Nasional  Ekonomi
Nasional Ekonomi
Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Grup Lippo
Penulis Djony Edward - 14 Agustus 201702519

Mochtar Riady, pendiri sekaligus owner Grup Lippo, yang berhasil mengembangkan kerajaan bisnisnya meski banyak catatan pelanggaran etika bisnis dalam perjalanannya
Nusantara.news, Jakarta – Ada banyak cara konglomerat untuk melakukan ekspansi bisnis, tapi ada kalanya ekspansi bisnis itu dilakukan secara tidak etis dan cenderung melanggar good corporate governance (GCG). Salah satunya dilakukan oleh Grup Lippo, kelompok bisnis yang maju, namun punya catatan kurang baik soal etika bisnis.
Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady (Lie Mo Tie) membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia (BPI) milik pengusaha Hasyim Ning pada1981. Saat dibeli, aset BPI merosot menjadi hanya Rp16,3 miliar.
Mochtar sendiri saat itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia (BCA), bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong. Ia bergabung dengan BCA pada 1975 setelah meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar menguasai saham sebesar 17,5% dan menjadi orang kepercayaan Om Liem. Aset BCA ketika Mochtar bergabung hanya Rp12,8 miliar, lebih kecil dari aset BPI. Pada akhir 1990 Mochtar keluar dari BCA, ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset BPI melonjak naik lebih dari 1.500% menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional. Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippo Bank. Inilah cikal bakal Grup Lippo.

Terjebak Skandal
Di masa tenang, Mochtar dan keluarga asik ma’syuk mengurus Lippo Bank dengan baik. Prestasi demi prestasi diraihnya sehingga aset bank pun terus meningkat.
Namun ketika memasuki masa krisis, banyak keanehan terjadi, terutama terkait rekayasa keuangan yang tidak wajar.
Pertama, Lippo Bank terperangkap skandal laporan keuangan ganda. Kasus ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III/2002 yang diterbitkan pada 30 September 2002. Terjadi perbedaan informasi atas laporan keuangan yang disampaikan ke publik melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada 28 November 2002, dengan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen Lippo Bank bahwa laporan itu disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja dengan oendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi buku per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (un-audited). Dicantumkan, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp2,39 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp24,18 triliun, laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp98,77 miliar, dan rasio kecukupan modal minimum yang tersedia (CAR) sebesar 24,77%.
Pada tanggal yang sama laporan keuangan Lippo Bank per 30 September 2002, yang disampaikan ke BEJ pada 27 Desember 2002, ternyata isinya berbeda. Laporan itu mencantumkan bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan “audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini akuntan publik.
Penyajian laporan dicantumkan nilai AYDA per 30 September 2002 sebesar Rp1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp1,27 triliun, dan CAR sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi.
Dalam kasus ini Lippo Bank dianggap melanggar UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal pasal 93 terkait mempengaruhi harga efek di BEJ. Hal ini tentu merugikan investor di pasar modal karena adanya dasar informasi yang salah.

Kedua, pelanggaran insider trading. Pada periode yang sama sejumlah broker diketahui melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan.
Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan serta insider trading. Dengan tujuan, agar pemilik lama bisa masuk kembali dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario itu sengaja dibuat karena pihak manajemen ingin menawarkan saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas pasca rekapitalisasi, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi. Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank itu.
Ketiga, James Riady, putra Mochtar Riady, terlibat aktif dalam skandal sumbangan pada kampanye Presiden AS Bill Clinton dan Wapres Al Gore dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan AS.
Hubungan erat antara Grup Lippo dengan Partai Demokrat AS bermula dari tahun 1976 James Riady, anak Mochtar Riady si bos Lippo, berangkat ke New York untuk bekerja di Irving Trust Banking Company di tahun 1975. Tak lama, James Riady pindah ke Little Rock, Arkansas (kota kelahiran Bill Clinton) di tahun 1976.
Di Arkansas, James Riady bersama Jack Steven mendirikan Worthen Bank dengan modal awal US$20 juta. Jack Steven, yang disebut-sebut sebagai godfather-nya Arkansas ini adalah rekan dekat Mochtar Riady. Melalui Jack Steven inilah, James Riady bisa berkenalan dengan Jimmy Carter dan Bill Clinton.
Pada 1984, James Riady ditunjuk Jack Steven menjadi Direktur Utama Worthen Bank. James Riady pun lalu menunjuk Hillary Clinton sebagai pengacara Worthen Bank. Disinilah hubungan James Riady dengan pasutri Clinton merapat
Pada tahun 1990an, Bill Clinton menyatakan kepada James Riady kalau ia berencana maju ke pemilu presiden AS. James Riady pun memberitakan kabar tersebut kepada ayahnya, Mochtar Riady. Mochtar Riady pun langsung memerintahkan James Riady partisipasi aktif dalam kampanye Bill Clinton. Tak cuma James Riady, seluruh anggota dan jaringan yang dimiliki Grup Lippo pun dikerahkan untuk membantu kampanye Bill Clinton
Bentuk sokongan James Riady dan Ted Sioeng pada Bill Clinton–Al Gore adalah pengumpulan dana kampanye. Fokus dari tim pengumpulan dana kampanye Clinton–Al Gore yang ditangani James Riady dan Ted Sioeng adalah dari pengusaha Asia. Jumlah dana yang dikumpulkan James Riady-Ted Sioeng untuk Clinton-Al Gore mencapai US$7,5 juta.
Secara pribadi dan perusahaan, keluarga Riady dan Lippo Group mendapat jaringan dan keleluasaan berbisnis di AS. Indonesia pun mendapat keringanan bea impor ke AS pada masa Bill Clinton. Karena para pengusaha Tionghoa di Indonesia ikut menyetor dana ke Clinton, maka mereka melobi kemudahan perdagangan.
Tak cuma Indonesia, RRC pun ikutan memperoleh kemudahan impor produk-produk RRC ke AS semasa Clinton.
Saat skandal sumbangan Lippo Grup untuk kampanye Clinton terbongkar, Partai Demokrat terpaksa mengembalikan hampir US$500 ribu. Sementara itu, Mochtar dan James Riady dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS atas pelanggaran UU Dana Kampanye AS karena terbukti melanggar hukum terkait pemberian sumbangan dana kampanye Bill Clinton. Keluarga Riady dihukum membayar denda US$8,6 juta atau Rp114,38 miliar atas pelanggaran tersebut.
Keberanian langkah bisnis Grup Lippo patut diacungkan jempol karena dalam banyak hal menelurkan pola bisnis dan terobosan bisnis baru. Namun sayangnya keberanian itu tidak diikuti governance yang baik, sehingga GCG Grup Lippo sempat diragukan.
Kini Grup Lippo kembali menggebrak dengan pembangunan Meikarta senilai Rp278 triliun. Namun prosesnya tidak mengikuti peraturan yang berlaku, baik dalam perizinan, pembangunan, maupun proses marketing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pendekatan pada koperasi

Manajemen Pemasaran Global (PT.Indofood)

2. Makalah Koperasi Simpan Pinjam